Cari Produk Bunga Terkini di Blog Florist Rusty Indonesia Ini

Jumat, 09 Maret 2018

Mengirim Karangan Bunga Sebagai Tanda Duka Cita

                       

Mengirim karangan bunga bagi mayat, baik itu mayat muslim, apalagi non muslim, maka hukumnya – sejauh yang saya ketahui dan fahami – adalah tidak boleh, setidaknya dibenci (makruh) jika tdk mau dikatakan haram.

Alasannya :
Takziyah itu bagian dari ibadah yang sepatutnya kita meniru cara Nabî dalam bertakziyah. Sedangkan Nabî tdk pernah bertakziyah dengan mengirimkan bunga padahal di zaman beliau ada bunga. Demikian  pula dengan para sahabat. Karena itu, perbuatan ini berpotensi masuk ke dalam amaliyah bid’ah.

Mengirimkan karangan bunga itu bukan merupakan kebiasaan Islâm, namun kebiasaan orang kafir. Karena itu hal ini termasuk perbuatan tasyabbuh (meniru²) perbuatan orang kafir yang dilarang Nabî.

Keluarga mayit tidak lah butuh dengan karangan bunga atau yang semisal. Bahkan, karangan tersebut cenderung menjadi sampah tidak berguna yang hanya menghabiskan tempat. Sehingga tidak malah membantu, namun malah menyusahkan.

Karangan bunga itu tidak murah dan tidak begitu berguna, sehingga perbuatan ini termasuk tabdzîr atau membuang² harta.

Seringkali dalam karangan bunga dituliskan kata fihak yang mengirimkan, seperti “yang turut berduka cita, Fulan.” Perbuatan seperti ini berpotensi melahirkan rasa pamer, ingin dilihat (riya’) atau ingin didengar (sum’ah). Bahkan bisa jadi menimbulkan rasa sombong, berbangga diri dan melampaui batas lantaran ingin menunjukkan status dan strata sosial.

Silakan memesan bunga papan yang Anda inginkan melalui form yang tersedia. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di nomer kontak yang tersedia. Toko bunga Rusty Florist membantu Anda untuk menyediakan segala macam bunga papan dan bunga standing.

Tidak ada komentar:

Promo Dekorasi Taman Panggung Event

Top Picks In Just Click :